Pembuatan dan Review Kontrak
Firma Kami Membuat atau Review Berbagai Jenis Kontrak
Perjanjian Tenaga Kerja
- PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
- PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
- Peraturan Perusahaan (PP).
Perjanjian Kerjasama
- Perjanjian Hutang Piutang.
- Perjanjian Jual Beli.
- Perjanjian Sewa Menyewa.
- Perjanjian Penggunaan/ Pemberian Jasa.
Perjanjian Kerjasama Bisnis Investasi
- Perjanjian Kerjasama bisnis/ usaha.
- Perjanjian Kerjasama investasi.
- Perjanjian antara pendiri perusahaan (founders agreement).
Perjanjian Lisensi / Pengalihan HAKI
- Perjanjian/ Kontak antara Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi Hak Kekayaan Intelektual
Perjanjian Franchise / Waralaba
- perjanjian/ kontrak kerjasama antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan serta Penerima Waralaba
Perjanjian / Kontrak Lainnya
Harga Mulai dari
- Perjanjian/ Kontrak Kerjasama Lainnya yang tidak disebutkan disini.
Pertanyaan Seputar Kontrak
Konsultasi jasa pembuatan kontrak/ perjanjian kerjasama dapat dilakukan dengan mengatur waktu bertemu langsung atau melalui konsultasi online seperti Whatsapp, Zoom Meeting atau Google Meet.
Pihak yang buat kontrak/ perjanjian di ILS Law Firm adalah advokat/ konsultan hukum yang telah memiliki pengalaman hingga 10 (sepuluh) tahun dalam praktek hukum.
Harga yang kami tawarkan untuk membuat kontrak/perjanjian (legal drafting) atau pengecekan kontrak/perjanjian (legal review) umumnya terjangkau dan mudah diakses bagi para pelaku usaha dan masyarakat.
ILS Law Firm selalu mengedepankan 2 aspek dalam menentukan harga yaitu kesanggupan klien serta kerumitan perjanjian/kontrak yang dibuat.
Jangka waktu pembuatan dan pengecekan kontrak/perjanjian dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama
antara firma kami dengan klien.
Namun dalam prakteknya kami dapat menyelesaikan pembuatan (drafting) dan pengecekan
(review) perjanjian untuk skala kecil paling selama 3 hari sampai dengan 7 hari.
Salah satu keuntungan yang akan diterima klien bila memakai jasa firma kami adalah apabila dikemudian hari salah satu pihak melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam pelaksanaan kontrak/ perjanjian, maka klien dapat berkonsultasi kembali dengan advokat dari firma kami secara gratis untuk mendapatkan gambaran langkah-langkah hukum yang dapat digunakan agar hak-hak hukumnya yang diatur dalam kontrak/perjanjian tersebut dapat terlindungi.
Tahapan Dalam Pembuatan & Review Konkrak oleh Firma Kami
Konsultasi dilakukan oleh klien dan tim advokat atau konsultan hukum firma kami terkait pembuatan kontrak dengan perencanaan pembuatan atau review kontrak atau perjanjian
Advokat atau konsultan hukum akan melakukan pembuatan atau review kontrak / perjanjian sesuai jangka waktu yang disepakati firma kami dan klien.
Firma kami akan melakukan penyerahan draf akhir kontrak/ perjanjian kepada klien setelah waktu pembuatan selesai. Jika terdapat perbaikan, maka kami akan melakukan perbaikan sebelum menyerahkan draf akhir kepada klien.