Sengketa Pengadilan dan Arbitrase

Layanan yang Kami Tangani

DHT Law Firm dapat membantu mewakili anda dalam menghadipi sengketa hukum yang sedang atau akan dihadapi di Pengadilan ataupun di Arbitrase

Pengadilan Negeri

  • Sengketa berkaitan dengan wanprestasi (cidera janji)
  • Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH);
  • Mendampingi klien dalam perkara pidana.
  • Pengadilan Agama

  • Perceraian & Hak Asuh Anak;
  • Pembagian Harta Gono Gini;
  • Sengketa waris, wasiat atau hibah;
  • Sengketa ekonomi syariah.
  • MK & MA

  • Pengujian UU yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945;
  • Pengujian peraturan perundang-undangan dibawah UU yang dinilai bertentangan dengan UU.
  • Pengadilan Hubungan Industri

  • Perselisihan Pemutusan Hubungan
  • Kerja (PHK);
  • Perselisihan hak, serta; perselisihan kepentingan.
  • Pengadilan Niaga

  • Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman;
  • Sengeketa kepailitan dan PKPU.
  • Pengadilan Tata Usaha Negara

    Sengketa berkaitan permohonan pembatalan keputusan (beschikking) yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara/ Pejabat Administrasi Negara.

    Arbitrase

    Arbitrase merupakan suatu peradilan yang tidak disiapkan oleh negara, namun keberadaannya diakui untuk menyelesaikan jenis-jenis sengketa yang timbul dalam dunia usaha/bisnis.

    Terdapat 2 (dua) bentuk lembaga arbitrase, yakni:

  • Lembaga Arbitrase Nasional yang ada di Indonesia, atau;
  • Lembaga Arbitrase Asing yang ada di luar negeri.